salib.net - Mewartakan Salib dari Golgota



· Taruh di Home Page

Welcome Anonymous

Nickname
Password

Membership:
Latest: drullez
New Today: 1
New Yesterday: 0
Overall: 1526

People Online:
Members: 0
Visitors: 1
Bots: 3
Staff: 0
Staff Online:

No staff members are online!
Last 10 Forum Messages

Punya kekurangan sejak kecil
Last post by mawarmerahmuda in Konseling on May 20, 2012 at 16:12:52

Buku2 pengajaran iman Kristen yg ditulis oleh: Denny Teguh S
Last post by Denny in Lainnya on May 18, 2012 at 01:28:12

Buku: "BAHASA LIDAH: MASIH ADAKAH?" (Denny Teguh S.)
Last post by Denny in Lainnya on Apr 18, 2012 at 00:13:58

Renungan Paskah 2012: TUHAN YESUS TELAH BANGKIT! (Denny)
Last post by Denny in Belajar Alkitab on Apr 08, 2012 at 02:52:50

Renungan Jumat Agung 2012: KEMATIAN SANG ANAK ALLAH (Denny)
Last post by Denny in Belajar Alkitab on Apr 05, 2012 at 00:14:12

Get my new book: GENERASI TUA VS GENERASI MUDA (Denny T. S.)
Last post by Denny in Lainnya on Mar 18, 2012 at 02:07:53

Paskah Akbar Surabaya 2012
Last post by Denny in Agenda Kita on Mar 18, 2012 at 02:01:33

Tantangan Untuk Beritakan Injil di Wilayah Timur Tengah
Last post by mawarmerahmuda in Lainnya on Mar 17, 2012 at 12:58:39

Diresmikan, Syarat Dapat Gelar S1 Harus Publikasi Ilmiah
Last post by mawarmerahmuda in Lainnya on Feb 28, 2012 at 07:08:29

Suka duka jadi anak jenius
Last post by mawarmerahmuda in Lainnya on Feb 28, 2012 at 06:41:05

Mewartakan Salib dari Golgota

Copy and paste the text below to insert the button displayed above on your site. Thanks for your support!

We have received
5094706
page views since
April 2004
News > > Isi SKB Menteri no. 01/BER/mdn-mag/1969
Result

Isi SKB Menteri no. 01/BER/mdn-mag/1969

Berita Hangat Selama ini Anda pasti sering mendengar istilah surat KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969 yang telah memakan korban ratusan atau bahkan ribuan gereja, maka Anda pasti penasaran apa sih isinya kok kata orang SKB ini konon lebih sakti dari Pancasila dan UUD 45. Berikut ini isinya:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969

TENTANG

PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu;

2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan;

3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum;

4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya.

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966;
3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956;
5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA.

Pasal 1

Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak menganggu ketertiban umum.

Pasal 2
(1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut:

a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama;
b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam
segala bentuknya; c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat.

Pasal 3

(1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju kepada persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda.

(2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain.

Pasal 4

(1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:

a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;
b. Planologi;
c. kondisi dan keadaan setempat.

(3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan ulama/rokhaniawan setempat.

Pasal 5

(1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak.

(2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum.

(3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan oleh Kepala Perwakilan Departemen Agama segera dilaporkannya kepada Kepala Daerah setempat.

Pasal 6

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 september 1969



MENTERI AGAMA
Cap/ttd



KH. MOH. DAHLAN



MENTERI DALAM NEGERI
Cap/ttd



AMIR MACHMUD

Posted by SALIB on Wednesday, September 07, 2005 (06:21:40) (1953 reads)

 More about Berita Hangat

Most read story about Berita Hangat:
Teguran Keras Para Mubaligh Indonesia
Average Score: 0
Votes: 0
Please take a second and vote for this article:

Excellent
Very Good
Good
Regular
Bad

Apakah Anda masih aktif memanfaatkan mengakses wap.salib.net via ponsel Anda?

Ya
55 %55 %55 %
Tidak
40 %40 %40 %
Pernah
3 %3 %3 %
Results :: Polls

Votes: 27
Comments: 0
Tuesday, March 22
  Adakah Orang yang Mendoakan Kita? (0)
Tuesday, March 22
  Rumah dengan Jendela Emas (0)
Monday, November 15
  Pengalaman Di Surga (0)
Tuesday, November 09
  Kisah Sebuah Paku Kecil (0)
Tuesday, November 09
  Bintang Kecil (0)
Monday, November 08
  Mereka Juga Indonesia (0)
Monday, November 08
  Kuasa Perkataan (0)
Monday, November 08
  Tulang Rusuk yang Hilang (0)
Thursday, July 29
  Surat Cinta Seorang Pembantu Untuk Pacar Bule-nya (0)
Thursday, July 29
  Jawaban Doa (0)

Older Articles
Each user can view the site with a different theme.
Themes marked with a * also change the forum look.

Semua artikel, forum, dan berita di situs ini adalah tanggung jawab para pengirim.
Silakan menyadur atau meng-copy seizin kami. Jangan lupa untuk mencantumkan sumber: salib.net.
Hotline kami di 08883023916 bila Anda ingin info lebih lanjut mengenai pelayanan SALIBNET MINISTRIES atau bila Anda membutuhkan pelayanan kami.
Interactive software released under GNU GPL, Code Credits, Privacy Policy
Azul theme and related images designed by Jamin - upgraded by Phoenix.