|
Jakarta - Peristiwa pembongkaran Gereja Pantekosta di Kampung Bakon RT 01/04 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/7) siang menambah daftar panjang terjadinya kekerasan terhadap kebebasan beragama.
Kejadian ini menunjukkan bahwa negara terkesan melakukan pembiaran terhadap upaya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) serta konsitusi. Dalam hal ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi harus turun tangan mengingatkan bawahannya dan menindak siapa saja yang melanggar HAM dan konsitusi.
Demikian benang merah perbincangan dengan Sekretaris Komisi Hubungan Antar-Agama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Benny Susetyo dan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi yang dihubungi SH secara terpisah di Jakarta, Selasa (20/7).
Benny mengatakan, setidaknya ada dua hal yang patut digarisbawahi dari insiden ini. Pertama, hal ini menunjukkan kegagalan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Perber) No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar-Umat Beragama. Dalam Pasal 13 dan 14 Perber ini jelas disebutkan jika kewenangan pemerintah adalah memfasilitasi pembangunan rumah ibadah dengan syarat minimal 90 orang dalam satu kelurahan atau gabungan kelurahan.
Kedua, hal ini juga menunjukkan bahwa komunikasi antaragama masih menjadi masalah.
Parahnya lagi, selama ini agama sering kali masih dipakai sebagai alat bargaining politik, termasuk di beberapa komunitas seperti Tangerang, Banten, dan Bogor, Jawa Barat. Ini semakin memperkuat beberapa penelitian, antara lain yang dilakukan Wahid Institute bahwa kekerasan terhadap kebebasan beragama di Indonesia tertinggi terjadi di wilayah Jawa Barat.
Oleh karena itu, Presiden selaku pemimpin tertinggi di negeri ini harus bersikap tegas menyikapi pelanggaran hak beragama ini. “Presiden jangan diam atau terkesan melakukan pembiaran. Ini kan menunjukkan kewibawaan dia digerogoti. Kekerasan terus terjadi tanpa ada penindakan akan menjadikan masyarakat menjadi bar-bar,” tandasnya.
Sementara itu Hendardi menyatakan, kejadian kekerasan terhadap kebebasan beragama ini menunjukkan tidak adanya ketegasan dari aparat penegak hukum, di lain pihak peraturan yang mengatur soal pendirian rumah ibadah selama ini diintepretasikan bermacam-macam.
Ia menyayangkan sikap aparat yang seringkali bertindak keliru. Dalam kasus di Cileungsi misalnya, dari informasi yang diperoleh SETARA, ternyata rumah yang dibongkar salah alamat karena telah memiliki izin. Selain itu, selama ini aparat terkesan lebih mengikuti situasi dominan dalam masyarakat. Alih-alih ‘menenangkan’ massa, aparat malah mengakomodasi keinginan masyarakat tertentu yang ingin merobohkan rumah ibadah. “Ini kan negara bar-bar namanya,” cetusnya.
“Pola perizinan rumah ibadah dan tekanan massa yang seringkali juga didukung oleh Satpol PP dan lainnya, menjadi pola laten. SETARA ingin mengingatkan bahwa negara mestinya menjamin kebebasan dan hak berekspresi warga negaranya, negara tidak boleh tunduk pada logika masyarakat dan menjamin setiap warga negaranya dapat melaksanakan ibadahnya,” tegas Hendardi.
Kronologi
Terkait kasus bentrok antara aparat dengan warga saat pelaksanaan pembongkaran rumah ibadah di Kampung Bakom RT 01/04, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga, Selasa (20/7) siang, masih diusut Polres Bogor. Sebanyak 10 warga yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut, masih dalam pemeriksaan.
Untuk mengungkap peristiwa dalam eksekusi pembongkaran Gereja Pantekosta itu petugas juga sedang mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga. Sementara itu, empat anggota Polres Bogor yang terkena lemparan pada bagian kepala dan kaki saat terjadi kericuhan hanya berobat jalan.
Kapolres Bogor AKBP Tomex Korniawan kepada SH, Selasa (20/7) pagi, mengatakan, 10 warga yang diduga terlibat dalam bentrokan masih dimintai keterangan. Statusnya masih sebagai saksi, dan keterangan para saksi itu nantinya dicocokkan dengan bukti-bukti yang ditemukan petugas. “Kita tidak bisa begitu saja menjadikan status tersangka, kalau tidak ada bukti kuat. Untuk pemeriksaan itu, kita punya waktu 1 x 24 jam menentukan apakah bisa dijadikan tersangka atau tidak,’’ tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Bogor, Dace Suprijadi, saat dikonfirmasikan SH melalui telepon selulernya, Selasa pagi, menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan semi permanen itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bangunan yang terbuat dari bambu itu tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang berlaku.
Bedeng berbentuk saung yang sebagian besar bahan bangunannya terbuat dari bambu itu pun kini sudah rata dengan tanah setelah ratusan aparat Satpol PP dan anggota Polres Kabupaten Bogor membongkar secara paksa, Senin (19/7) siang pukul 13.00 WIB. Kendati pihak jemaat sempat menghalangi dan mencoba berdialog, petugas tak ambil peduli. Hanya satu jam, bangunan itu pun rata dengan tanah. Ratusan aparat itu pun memaksa masuk ke lokasi dan merobohkan bangunan menggunakan tali yang ditarik dengan mobil truk milik Satpol PP.
Sebagian lagi dari aparat merubuhkan bangunan dengan tangan, hingga bangunan bedeng yang sejak April 2010 itu digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat Gereja Pentakosta Indonesia hancur berantakan. Sempat terjadi insiden kecil saat petugas akan masuk ke dalam lokasi yang dijaga sebagian anggota jemaat.
Kuasa hukum Gereja Pentakosta Indonesia, Refer Harianja bersama Rekson Sitorus seorang jemaat kepada SH di lokasi mengatakan, bangunan itu sebenarnya bukan gereja. Tetapi, karena selama ini jemaat Gereja Pentakosta Indonesia Ciluengsi Bogor belum memunyai gereja yang resmi, bangunan itu sejak April setiap hari Minggu untuk sementara digunakan buat tempat ibadah dan sama sekali tidak mengganggu warga sekitar karena lokasi dikelilingi tembok dan jauh dari permukiman.(dina sasti damayanti/periksa ginting/jonder sihotang)
|
|